ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
A.Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Apa itu
identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata
“identitas” dan “nasional”. Identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang
dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi
misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu
Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu
Mahasiswa.
Identitas
nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut
dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini
akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Bagi bangsa
Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan identitas
nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik
atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas
secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri
bangsa.
B. Sumber Historis, Sosiologis, Politik
tentang Identitas Nasional Indonesia
Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah
oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang
tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran
untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh
dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche
Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi
pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional.
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana
oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti
upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau
non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya,
antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi
dan memperkokoh NKRI
Secara
politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi
penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang
Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Empat identitas
nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan.
1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang
Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.
Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945
namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan
tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian
diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan
tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang
negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.
Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.
Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.
Dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d.
Dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan
e.
Dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai
Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali
dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara
kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan
oleh para the founding fathers mengacu pada 42 kondisi masyarakat Indonesia
yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang
Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti
halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan
baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat
dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak
ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya,
namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan
hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia
menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi
perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.
Pancasila
hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya
Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang
mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman,
bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila
sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan
berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir,
bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila
sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau
lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa.
Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia
Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa
Indonesia.
Dinamika dan Tantangan Identitas
Nasional Indonesia
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila
telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi
Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan
dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1)
Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik;
dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Selanjutnya, tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme
dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Bangsa Indonesia perlu ada upaya
yakni membuat strategi agar apa yang dicintai 46 tersebut beralih kepada bangsa
sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi
bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu
yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk
mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh
bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan
produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu
mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar
menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas,
serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah
tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan
terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan
Pancasila.
No comments: