NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Nilai dan
norma konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas ketentuan
perundang-undangan di bawah UUD
Definisi
konstitusi:
Lord James Bryce:
“… a constitution as a frame of political society, organized
through and by law, that is
to say, one which in law has
stablished permanent institutions with recognized function
and definite rights (CF Strong,
1960).
C.F. Strong:
“…. a constitution may be said to be a collection of principles
according to which the
power of the government, the rights
of governed, and the relations between the two
are adjusted (1960).
Aristoteles:
Constitution variously as a community
of interests that the citizen of a state have in
common, as the common way of lving,
that a state has chosen, and as in fact the
government (Djahiri, 1971.
Pada bagian lain Aristoteles merumuskan:
A constitution is an organization of
offices in a city, by which the method of their
distribution is fixed, the souvereign
authority is determined, and the nature of the end
to be pursued---by the association
and all its members is prescribed (Barker, 1988).
Russell F. Moore:
The oldest and most general usage is
purely descriptive, the constitution of a country
consist of its governmental
institutions and the rules which control their operation
(Simorangkir, 1984).
By constitution, we mean, whenever we
speak with propriety and exactness, that
assemblage of laws, institution and
customs, derived from certain fixed principles of
reason….that compose the general
system, according to which the community had
agreed to be governed (Wheare,1975)
Chamber’s Encyclopedia Volume IV:
Constitution denotes a body of rules
which regulates the government of a state or, for
that matter,of anyinstitution or
organization.
William H.Harris:
Constitution, fundamental principles
of government in a nation, either implied in its
laws, institutions, and customs or
embodied in one document or in several (1975
Fungsi
konstitusi:
1.
Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan
konstitusionalisme
adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam
arti luas
maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi
undang-undang
dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan
lain, dan
konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar
(Astim
Riyanto, 2009).
2. Konstitusi
berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,
sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan
demikian,
diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini
dinamakan
konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai
gagasan
bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan
yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan
untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas
untuk
memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b)
memberi
suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan
tahap
berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu
sistem
ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;
(d)
menjamin hak-hak asasi warga negara.
Anda
Materi muatan konstitusi:
J. G. Steenbeek
mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang-kurangnya
bermuatan hal-hal sebagai berikut
(Soemantri, 1987):
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negara;
b. Ditetapkannya susunan
ketatanegaraan yg bersifat fundamental; dan
c. Adanya pembagian dan pembatasan
tugas kenegaraan yg juga bersifat
fundamental.
K.C. Wheare
menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu diatur
dalam konstitusi pada asasnya hanya
tiga masalah pokok berikut (Soemantri, 1987):
a. Struktur umum negara, seperti
pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan
legislatif, dan kekuasaan yudisial.
b. Hubungan – dalam garis besar –
antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu
sama lain.
c. Hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga
Negara.
A.A.H. Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal
berisikan hal-ahal sebagai berikut
(Soemantri, 1987):
a. Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yg lampau
98
b. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik untuk waktu
sekarang maupun untuk masa yang akan
datang
d. Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa
hendak dipimpin.
sebagai berikut (Asshiddiqie, 2002):
“Suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang
menentukan susunan
dan kekuasaan organ-organ negara yg
mengatur hubungan-hubungan di antara
berbagai organ negara itu satu sama
lain, serta hubungan organ-organ negara itu
dengan warga negara.”
Miriam Budiardjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuanketentuan
mengenai:
a. Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. (b) Hak-hak
asasi manusia.
b. Prosedur mengubah UUD.
c. Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD.
Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam
Demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
A. Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus
dilakukan (Notonagoro, 1975).
Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak
negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang
luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD
NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.
Perubahan pasal tersebut terletak
pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi
pendidikan. Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian
terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran
menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena
pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.
Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai, sedangkan pengajaran adalah
proses mengalihkan pengetahuan. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada peserta
didik lebih dari sekedar pengetahuan. Aspek lainnya meliputi keterampilan,
nilai dan sikap. Di samping itu, proses pendidikan juga dapat berlangsung di
tiga lingkungan pendidikan, yaitu di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sedang
pengajaran konotasinya hanya berlangsung di sekolah (bahkan di kelas). Dengan
demikian, perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan berakibat menjadi
semakin luasnya hak warga negara.
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945:
menegaskan asas kekeluargaan;
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945:
menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945:
menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
harus dikuasai negara.
3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan
Negara
keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman
sejarah bangsa Indonesia sendiri.
C. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat
aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak
warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu
pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain. Untuk memahami
persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang
meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, serta pertahanan dan
keamanan.
1. Agama
2. Pendidikan dan Kebudayaan
b. Fungsi madya: menangani
masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
c. Fungsi aktivis: menetapkan
kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.
Berdasarkan klasifikasi fungsi negara
tersebut, penyelenggaraan pendidikan termasuk fungsi madya dari negara.
Artinya, walaupun bukan merupakan pelaksanaan fungsi tertinggi dari negara,
penyelenggaraan pendidikan juga sudah lebih dari hanya sekedar pelaksanaan
fungsi minimal negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan sangatlah
penting.
No comments: