Hakikat PKN Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh
Sarjana dan Profesional
Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang
dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari
pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik
menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945.
Secara
historis, pendidikan kewarganegaraan
telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka
Secara
sosiologis, PKn dilakukan oleh para
pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia.
Matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
pola perilaku untuk cinta tanah air Indonesia, memiliki wawasan kebangsaan,
kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai
ketahanan nasional, dan memiliki pola sikap dan pola pikir yang komprehensif,
integral pada aspek kehidupan nasional.
Konsep
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penalaran ilmiah
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi
sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar
mutu, ada norma dan diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Secara
konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
Negara
Secara
yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI
No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikankewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Esensi
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Pada
tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka.
Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan
hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa
Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal
Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun
2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah
yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus
ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia
produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan
baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan,
termasuk pendidikan kewarganegaraan
Demikian
pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara
dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku
dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan
sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi
yang berlaku.
No comments: