HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
Hakikat PKN Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh
Sarjana dan Profesional
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikankewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)






